Anggota Dewan Minta Transparansi Dalam Pengelolaan Layanan Air Bersih Di Kampung
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Anggota DPRD Kabupaten Berau Komisi II, Sutami, menegaskan pentingnya pelayanan publik, khususnya akses air bersih, bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat tanpa membebani secara finansial. Ia mengingatkan bahwa pelayanan air bersih tidak boleh dikelola hanya demi mengejar keuntungan, melainkan harus mengedepankan kepentingan publik.
“Jujur kami tidak
menginginkan, jangan sampai masyarakat kita merasa kembali ke zaman dulu, harus
ambil air sendiri di sumur atau sungai. Ini pelayanan dasar yang semestinya
sudah terpenuhi secara merata,” ujar Sutami, dalam keterangannya di Kantor
Dewan.
Sutami juga
mengkritisi adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan
pengelolaan air bersih di salah satu kampung. Menurutnya, Kepala Kampung
bersangkutan telah dua kali dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum untuk
memberikan penjelasan, namun terus meminta penundaan. Hal ini, menurutnya,
menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran publik.
“Kalau sudah dua kali
dipanggil tapi belum bisa memberikan penjelasan secara detail, ini
mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau ketidakterbukaan
anggaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti
bahwa sumber air di wilayah tersebut sebenarnya sangat potensial, karena
berasal dari sumber alami seperti air pegunungan. Hal ini seharusnya menjadi
modal utama dalam mendistribusikan air bersih ke masyarakat secara efisien,
bukan justru menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Kita bukan bicara
wilayah yang kekurangan sumber air. Di sana air gunung melimpah. Tinggal
bagaimana niat dan pengelolaan yang benar agar bisa dialirkan secara adil ke
masyarakat,” tambahnya.
Sutami menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan keluhan, karena tanpa informasi dari warga, lembaga legislatif tidak akan mengetahui adanya permasalahan di lapangan. Ia pun mendukung langkah APH untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak terkait.
“Fungsi pengawasan
harus dijalankan. Jika ada laporan dari masyarakat, maka pihak yang
bersangkutan wajib memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan
keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)